Pembatalan Hibah Orang Tua Terhadap Anaknya (Study Komparatif Antara KHI dan KUH Perdata)

Pembatalan Hibah Orang Tua Terhadap Anaknya (Study Komparatif Antara KHI dan KUH Perdata)

  • Saripudin Saripudin

Abstract

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, diantara prinsip-prinsip dasar dan umum dalam syari’at Islam adalah mudah dan
memudahkan (al- yusru wa al-taisir), toleransi dan keseimbangan (al-tasaamuh wa al-‘itidal) dan menghindari kesulitan serta
kesempitan dalam ketentuan hukum syariah. Begitu banyaknya hukum-hukum Allah ada yang berhubungan dengan agama, ibadah,
akidah, ilmu dan kebudayaan, pendidikan sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, dll. Dari sekian banyak Hukum Allah, hibah
tergolong dalam hukum perdata al ahwal asy syahsyiyah. Sehingga perlu adanya pengkodifikasian hukum untuk memudahkan hakim
dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Didalam sistem hukum Islam dijelaskan pemindahan kepemilikan hak atas benda bisa
diperoleh dengan adanya pengalihan hak baik didasarkan atas adanya perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak dan
pemindahan atau pengalihan hak itu sendiri. Pengaturan hibah dalam KUHPerdata masuk hukum perikatan yang diatur di dalam Buku
Ketiga Bab Kesepuluh, sehingga tidak termasuk materi hukum waris. Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, “Hibah adalah suatu
perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
sesuatu benda guna keperluan sipenerima hibah yang menerima penyerahan itu. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode
penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau
data sekunder belaka. Hibah yang telah di berikan secara tegas dinyatakan tidak dapat di tarik Kembali kecuali Hibah orang tua
Kepada anaknya. Dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut: (a) jika
syaratsyarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah, (b) jika si penerima hibah telah
bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap
si penghibah, (c) jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh
miskin.

Published
2023-11-27