AlIlm https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm <p><a href="https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm" target="_blank" rel="noopener">Al Ilm</a>: Jurnal Pendidikan dan Hukum. Diterbitkan oleh Lembaga LPM &nbsp;Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Harsyi. Jurnal ini terbit enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November. Jurnal ini berisi kajian tentang pendidikan, hukum keluarga, dan hukum ekonomi syariah. Redaksi mengundang akademisi, dosen, dan peneliti untuk berkontribusi dalam jurnal ini. Artikel adalah karya otentik dan belum pernah dipublikasikan di majalah atau antologi ilmiah lainnya. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris standar dengan spasi 1,5 cm di atas kertas A4. Panjang artikel 15-25 halaman atau 7000 sampai 9000 kata. Artikel harus diserahkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum jurnal diterbitkan. Menyertakan abstrak dalam bahasa Inggris dengan maksimal 200 kata; pada setiap abstrak diikuti dengan kata kunci (keyword).</p> <p><a href="https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm">AlIlm (stisharsyi.ac.id)</a></p> en-US jurnalalilm@gmail.com (Al Ilm) agussalihin61@gmail.com (Agus Saihin) Mon, 27 Nov 2023 00:00:00 +0000 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Kekuatan Akhlak Dan Keikhlasan Terhadap Implementasi Kwalitas Keilmuan Penuntutnya https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm/article/view/116 <p>Dalam jurnal ini penulis ingin menyampaikan beberapa hal tentang kekuatan akhlak yang bisa memberikan seseorang keberkahan keilmuan yang dimilikinya, serta kekuatan ikhlas yang mendoron penuntut ilmu untuk menggapai ilmu yang barokah dan bermanfaat. Melalui jurnal ini diharapkan mampu memberikan tambahan pengetahuan terhadap kekuatan akhlak dan keikhlasan</p> <p>&nbsp;</p> ahmad sabeni Copyright (c) 2023 AlIlm https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm/article/view/116 Sun, 26 Nov 2023 00:00:00 +0000 Pendidikan Islam dan Peran Perempuan dalam Menjaga Ketahanan dan Keharmonisan Keluarga https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm/article/view/117 <p>Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode analisis menggunakan analisis diskriptif sosiologis, penelitian <br>data primer dan sekunder, pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa <br>dalam mewujudkan ketahanan dan keharmonisan keluarga. Pendidikan agama Islam diperlukan sejak dini oleh seorang laki-laki yang <br>menjadi calon suami dan perempuan yang menjadi calon istri. Kontribusinya sangat diperlukan mulai dari cara memilih pasangan, cara <br>memperlakukan pasangan, bahkan sampai cara berpisah semuanya diatur dalam Islam. Pendidikan agama Islam tidak dipahami sempit <br>pada ruang tertentu tetapi diperluas ke segala bidang, dari ranah publik ke ranah privasi, dari urusan dapur, sumur sampai kasur. Hal ini <br>menandakan bahwa pendidikan Islam dalam keluarga mutlak harus dipahami dan dijadikan sebagai pegangan untuk meraih keluarga <br>harmonis</p> Mugni Mugni Copyright (c) 2024 AlIlm https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm/article/view/117 Tue, 27 Feb 2024 00:00:00 +0000 Pembatalan Hibah Orang Tua Terhadap Anaknya (Study Komparatif Antara KHI dan KUH Perdata) https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm/article/view/119 <p>Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, diantara prinsip-prinsip dasar dan umum dalam syari’at Islam adalah mudah dan <br>memudahkan (al- yusru wa al-taisir), toleransi dan keseimbangan (al-tasaamuh wa al-‘itidal) dan menghindari kesulitan serta <br>kesempitan dalam ketentuan hukum syariah. Begitu banyaknya hukum-hukum Allah ada yang berhubungan dengan agama, ibadah, <br>akidah, ilmu dan kebudayaan, pendidikan sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, dll. Dari sekian banyak Hukum Allah, hibah <br>tergolong dalam hukum perdata al ahwal asy syahsyiyah. Sehingga perlu adanya pengkodifikasian hukum untuk memudahkan hakim <br>dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Didalam sistem hukum Islam dijelaskan pemindahan kepemilikan hak atas benda bisa <br>diperoleh dengan adanya pengalihan hak baik didasarkan atas adanya perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak dan <br>pemindahan atau pengalihan hak itu sendiri. Pengaturan hibah dalam KUHPerdata masuk hukum perikatan yang diatur di dalam Buku<br>Ketiga Bab Kesepuluh, sehingga tidak termasuk materi hukum waris. Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, “Hibah adalah suatu <br>perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan <br>sesuatu benda guna keperluan sipenerima hibah yang menerima penyerahan itu. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode <br>penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau <br>data sekunder belaka. Hibah yang telah di berikan secara tegas dinyatakan tidak dapat di tarik Kembali kecuali Hibah orang tua <br>Kepada anaknya. Dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut: (a) jika <br>syaratsyarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah, (b) jika si penerima hibah telah <br>bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap <br>si penghibah, (c) jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh <br>miskin.</p> Saripudin Saripudin Copyright (c) 2024 AlIlm https://ejurnal.stisharsyi.ac.id/index.php/AlIlm/article/view/119 Mon, 27 Nov 2023 00:00:00 +0000